Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
NO | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK | JANGKA WAKTU |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen Kerja Audit Internal (Kertas Kerja Audit/KKA) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021; Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). | Pengungkapan dapat membuka metode dan teknik pemeriksaan, memengaruhi independensi auditor, menghambat proses audit, serta dimanfaatkan untuk menghindari temuan pemeriksaan. | Sampai laporan hasil audit ditetapkan dan sepanjang KKA masih menjadi dokumen kerja SPI. |
| 2 | Laporan Hasil Audit yang Masih Berupa Konsep (Draft) | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. | Pengungkapan dapat menimbulkan kesalahpahaman, memengaruhi proses klarifikasi, dan merugikan pihak yang belum memperoleh kesempatan memberikan tanggapan. | Sampai laporan hasil audit ditetapkan secara resmi. |
| 3 | Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang Belum Ditetapkan | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; SAIPI; ketentuan perencanaan pengawasan APIP. | Pengungkapan dapat menyebabkan objek pengawasan mempersiapkan diri secara tidak wajar sehingga mengurangi efektivitas pengawasan. | Sampai PKPT ditetapkan dan diumumkan sesuai ketentuan. |
| 4 | Analisis Risiko dan Pemetaan Risiko Unit Kerja | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. | Pengungkapan dapat membuka kelemahan pengendalian intern yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan. | Selama dokumen masih berlaku atau sampai dilakukan pembaruan. |
| 5 | Dokumen Klarifikasi, Berita Acara Pemeriksaan, dan Hasil Wawancara Audit | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021; SAIPI. | Pengungkapan dapat memengaruhi independensi pemeriksaan, mengubah keterangan saksi, serta menghambat penyelesaian audit. | Sampai proses audit dan tindak lanjut selesai. |
| 6 | Bukti Audit yang Diperoleh Selama Pemeriksaan | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; SAIPI; Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia. | Pengungkapan dapat menghilangkan nilai pembuktian, memengaruhi objektivitas hasil audit, dan menghambat tindak lanjut pemeriksaan. | Selama masih menjadi bagian dari dokumen pemeriksaan. |
| 7 | Dokumen Investigasi atas Dugaan Pelanggaran yang Masih Berlangsung | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, h, dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. | Pengungkapan dapat menghambat proses investigasi, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, dan mengganggu proses penegakan hukum. | Sampai investigasi selesai atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 8 | Identitas Pelapor (Whistleblower) dan Narasumber Pemeriksaan | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf g; UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. | Pengungkapan dapat menimbulkan intimidasi, ancaman, tindakan balasan, serta menurunkan keberanian masyarakat atau pegawai untuk melaporkan pelanggaran. | Permanen atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 9 | Dokumen Tindak Lanjut Hasil Audit yang Masih Dalam Proses | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; SAIPI. | Pengungkapan dapat menimbulkan persepsi yang tidak utuh terhadap penyelesaian rekomendasi audit dan mengganggu proses pemantauan. | Sampai seluruh tindak lanjut dinyatakan selesai. |
| 10 | Dokumen Konsultansi SPI yang Memuat Strategi Pengendalian Intern | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. | Pengungkapan dapat membuka strategi pengendalian intern dan mengurangi efektivitas rekomendasi perbaikan tata kelola. | Selama rekomendasi masih digunakan atau belum seluruhnya dilaksanakan. |
| 11 | Dokumen Pemeriksaan Terkait Dugaan Tindak Pidana atau Pelanggaran Disiplin | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan j; peraturan disiplin ASN yang berlaku. | Pengungkapan dapat menghambat proses hukum, memengaruhi pemeriksaan, dan merugikan hak para pihak. | Sampai proses hukum atau pemeriksaan disiplin selesai. |
| 12 | Data Pribadi Pegawai, Auditor, Mahasiswa, dan Pihak Ketiga | UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. | Pengungkapan dapat menyebabkan penyalahgunaan identitas, pelanggaran hak privasi, penipuan, dan pelanggaran perlindungan data pribadi. | Selama data masih digunakan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 13 | Nomor Rekening, Data Keuangan Pribadi, dan Informasi Perpajakan | UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. | Pengungkapan dapat dimanfaatkan untuk penipuan, pencurian identitas, dan penyalahgunaan informasi keuangan. | Permanen atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 14 | Data Akses Aplikasi, Password, Token, API Key, Audit Trail, dan Konfigurasi Keamanan Sistem | UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j. | Pengungkapan dapat menyebabkan akses ilegal, serangan siber, kebocoran data, dan gangguan terhadap layanan universitas. | Permanen selama sistem masih digunakan atau sampai konfigurasi diganti. |
| 15 | Dokumen Evaluasi Kinerja Auditor | UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. | Pengungkapan dapat melanggar hak privasi pegawai, memengaruhi objektivitas penilaian, dan menimbulkan konflik internal. | Selama menjadi arsip kepegawaian sesuai ketentuan. |
| 16 | Hasil Penilaian Maturitas SPIP, QAIP, atau Evaluasi Pengawasan yang Belum Dipublikasikan | PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP; SAIPI; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j. | Pengungkapan dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan mengganggu proses penyempurnaan hasil evaluasi. | Sampai dipublikasikan secara resmi oleh pejabat yang berwenang. |
| 17 | Fraud Risk Assessment dan Rencana Mitigasi Risiko | PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j. | Pengungkapan dapat membuka kelemahan organisasi sehingga meningkatkan peluang terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan. | Selama dokumen masih berlaku atau sampai dilakukan pembaruan. |
| 18 | Dokumen Probity Audit, Audit Investigatif, dan Audit Khusus yang Masih Berjalan | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, h, dan j; SAIPI. | Pengungkapan dapat menghambat proses audit, memengaruhi independensi auditor, dan menghilangkan efektivitas pemeriksaan. | Sampai laporan audit ditetapkan secara resmi. |
| 19 | Dokumen Kerja Sama yang Memiliki Klausul Kerahasiaan | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338; klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja sama. | Pengungkapan dapat melanggar perjanjian, menimbulkan sengketa hukum, serta merugikan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan mitra kerja sama. | Sesuai masa berlaku perjanjian atau sampai klausul kerahasiaan berakhir. |
| 20 | Dokumen Koordinasi SPI dengan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, BPK, KPK, Aparat Penegak Hukum, dan Instansi Lain yang Masih Bersifat Rahasia | UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, b, dan j; peraturan kerja sama antarinstansi; ketentuan masing-masing lembaga terkait kerahasiaan informasi. | Pengungkapan dapat mengganggu koordinasi, proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penegakan hukum serta merugikan kepentingan negara dan institusi. | Sampai informasi dinyatakan terbuka oleh instansi yang berwenang atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |