Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

NO
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI
KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK
JANGKA WAKTU
1Dokumen Kerja Audit Internal (Kertas Kerja Audit/KKA)UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021; Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).Pengungkapan dapat membuka metode dan teknik pemeriksaan, memengaruhi independensi auditor, menghambat proses audit, serta dimanfaatkan untuk menghindari temuan pemeriksaan.Sampai laporan hasil audit ditetapkan dan sepanjang KKA masih menjadi dokumen kerja SPI.
2Laporan Hasil Audit yang Masih Berupa Konsep (Draft)UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.Pengungkapan dapat menimbulkan kesalahpahaman, memengaruhi proses klarifikasi, dan merugikan pihak yang belum memperoleh kesempatan memberikan tanggapan.Sampai laporan hasil audit ditetapkan secara resmi.
3Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang Belum DitetapkanUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; SAIPI; ketentuan perencanaan pengawasan APIP.Pengungkapan dapat menyebabkan objek pengawasan mempersiapkan diri secara tidak wajar sehingga mengurangi efektivitas pengawasan.Sampai PKPT ditetapkan dan diumumkan sesuai ketentuan.
4Analisis Risiko dan Pemetaan Risiko Unit KerjaUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.Pengungkapan dapat membuka kelemahan pengendalian intern yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.Selama dokumen masih berlaku atau sampai dilakukan pembaruan.
5Dokumen Klarifikasi, Berita Acara Pemeriksaan, dan Hasil Wawancara AuditUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021; SAIPI.Pengungkapan dapat memengaruhi independensi pemeriksaan, mengubah keterangan saksi, serta menghambat penyelesaian audit.Sampai proses audit dan tindak lanjut selesai.
6Bukti Audit yang Diperoleh Selama PemeriksaanUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; SAIPI; Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia.Pengungkapan dapat menghilangkan nilai pembuktian, memengaruhi objektivitas hasil audit, dan menghambat tindak lanjut pemeriksaan.Selama masih menjadi bagian dari dokumen pemeriksaan.
7Dokumen Investigasi atas Dugaan Pelanggaran yang Masih BerlangsungUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, h, dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.Pengungkapan dapat menghambat proses investigasi, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, dan mengganggu proses penegakan hukum.Sampai investigasi selesai atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8Identitas Pelapor (Whistleblower) dan Narasumber PemeriksaanUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf g; UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.Pengungkapan dapat menimbulkan intimidasi, ancaman, tindakan balasan, serta menurunkan keberanian masyarakat atau pegawai untuk melaporkan pelanggaran.Permanen atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9Dokumen Tindak Lanjut Hasil Audit yang Masih Dalam ProsesUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; SAIPI.Pengungkapan dapat menimbulkan persepsi yang tidak utuh terhadap penyelesaian rekomendasi audit dan mengganggu proses pemantauan.Sampai seluruh tindak lanjut dinyatakan selesai.
10Dokumen Konsultansi SPI yang Memuat Strategi Pengendalian InternUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.Pengungkapan dapat membuka strategi pengendalian intern dan mengurangi efektivitas rekomendasi perbaikan tata kelola.Selama rekomendasi masih digunakan atau belum seluruhnya dilaksanakan.
11Dokumen Pemeriksaan Terkait Dugaan Tindak Pidana atau Pelanggaran DisiplinUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan j; peraturan disiplin ASN yang berlaku.Pengungkapan dapat menghambat proses hukum, memengaruhi pemeriksaan, dan merugikan hak para pihak.Sampai proses hukum atau pemeriksaan disiplin selesai.
12Data Pribadi Pegawai, Auditor, Mahasiswa, dan Pihak KetigaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.Pengungkapan dapat menyebabkan penyalahgunaan identitas, pelanggaran hak privasi, penipuan, dan pelanggaran perlindungan data pribadi.Selama data masih digunakan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13Nomor Rekening, Data Keuangan Pribadi, dan Informasi PerpajakanUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h.Pengungkapan dapat dimanfaatkan untuk penipuan, pencurian identitas, dan penyalahgunaan informasi keuangan.Permanen atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14Data Akses Aplikasi, Password, Token, API Key, Audit Trail, dan Konfigurasi Keamanan SistemUU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j.Pengungkapan dapat menyebabkan akses ilegal, serangan siber, kebocoran data, dan gangguan terhadap layanan universitas.Permanen selama sistem masih digunakan atau sampai konfigurasi diganti.
15Dokumen Evaluasi Kinerja AuditorUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h.Pengungkapan dapat melanggar hak privasi pegawai, memengaruhi objektivitas penilaian, dan menimbulkan konflik internal.Selama menjadi arsip kepegawaian sesuai ketentuan.
16Hasil Penilaian Maturitas SPIP, QAIP, atau Evaluasi Pengawasan yang Belum DipublikasikanPP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP; SAIPI; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j.Pengungkapan dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan mengganggu proses penyempurnaan hasil evaluasi.Sampai dipublikasikan secara resmi oleh pejabat yang berwenang.
17Fraud Risk Assessment dan Rencana Mitigasi RisikoPP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP; UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j.Pengungkapan dapat membuka kelemahan organisasi sehingga meningkatkan peluang terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan.Selama dokumen masih berlaku atau sampai dilakukan pembaruan.
18Dokumen Probity Audit, Audit Investigatif, dan Audit Khusus yang Masih BerjalanUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, h, dan j; SAIPI.Pengungkapan dapat menghambat proses audit, memengaruhi independensi auditor, dan menghilangkan efektivitas pemeriksaan.Sampai laporan audit ditetapkan secara resmi.
19Dokumen Kerja Sama yang Memiliki Klausul KerahasiaanUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338; klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja sama.Pengungkapan dapat melanggar perjanjian, menimbulkan sengketa hukum, serta merugikan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan mitra kerja sama.Sesuai masa berlaku perjanjian atau sampai klausul kerahasiaan berakhir.
20Dokumen Koordinasi SPI dengan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, BPK, KPK, Aparat Penegak Hukum, dan Instansi Lain yang Masih Bersifat RahasiaUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, b, dan j; peraturan kerja sama antarinstansi; ketentuan masing-masing lembaga terkait kerahasiaan informasi.Pengungkapan dapat mengganggu koordinasi, proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penegakan hukum serta merugikan kepentingan negara dan institusi.Sampai informasi dinyatakan terbuka oleh instansi yang berwenang atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2026 Satuan Pengawas Internal UIN STS Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.