Pengaduan Masyarakat
Satuan Pengawasan Internal menjamin kerahasiaan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Satuan Pengawasan Internal hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
klik link dibawah ini untuk melakukan pengaduan.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Internal
Pengaduan Internal merupakan sarana bagi pegawai dan pihak terkait untuk menyampaikan laporan, pengaduan, atau informasi mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, maupun permasalahan yang terjadi di lingkungan kerja. Seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjaga kerahasiaan data pelapor.
Langkah-langkah Penyampaian Pengaduan
1. Buka Formulir Pengaduan
Klik tombol Pengaduan Internal pada halaman ini untuk membuka formulir pengaduan secara online (Google Form).
2. Isi Identitas Pelapor
Lengkapi identitas sesuai kolom yang tersedia pada formulir. Apabila mekanisme pelaporan memperbolehkan, pelapor dapat memilih untuk tidak menampilkan identitasnya.
3. Isi Informasi Pengaduan
Sampaikan pengaduan secara lengkap dan jelas, meliputi:
- Judul atau pokok pengaduan.
- Kronologi kejadian.
- Waktu dan lokasi kejadian.
- Unit kerja atau pihak yang dilaporkan.
- Dampak atau akibat dari kejadian yang dilaporkan.
4. Unggah Bukti Pendukung
Lampirkan dokumen, foto, tangkapan layar, atau bukti lain yang mendukung laporan agar memudahkan proses verifikasi.
5. Periksa Kembali Data
Pastikan seluruh informasi yang diisi sudah benar, lengkap, dan sesuai dengan fakta.
6. Kirim Pengaduan
Klik tombol Kirim (Submit) pada formulir. Setelah berhasil dikirim, laporan akan diterima oleh pengelola pengaduan untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.
Ketentuan Pengaduan
- Pengaduan disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Hindari penggunaan bahasa yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, atau ujaran kebencian.
- Sertakan bukti pendukung apabila tersedia untuk mempercepat proses penanganan.
- Kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan akan dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Laporan yang tidak memenuhi informasi minimum atau tidak berkaitan dengan ruang lingkup pengaduan dapat memerlukan klarifikasi lebih lanjut sebelum diproses.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan kanal resmi yang disediakan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Langkah-langkah Penyampaian Pengaduan
1. Akses SP4N-LAPOR!
Kunjungi website resmi SP4N-LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id.
2. Daftar atau Masuk Akun
- Klik Daftar apabila belum memiliki akun.
- Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar apabila sudah memiliki akun.
3. Buat Laporan
Klik menu Buat Laporan, kemudian isi formulir pengaduan dengan lengkap.
4. Lengkapi Informasi Pengaduan
Sampaikan informasi secara jelas, meliputi:
- Judul laporan.
- Kronologi kejadian.
- Waktu dan lokasi kejadian.
- Instansi yang dilaporkan.
- Harapan atau penyelesaian yang diinginkan.
5. Unggah Bukti Pendukung
Lampirkan dokumen pendukung seperti foto, video, surat, atau bukti lain yang berkaitan dengan pengaduan untuk mempermudah proses verifikasi.
6. Pilih Opsi Publikasi
Tentukan apakah laporan akan ditampilkan secara publik atau rahasia sesuai kebutuhan. Anda juga dapat memilih fitur Anonim apabila identitas tidak ingin ditampilkan kepada publik.
7. Kirim Laporan
Pastikan seluruh data telah benar, kemudian klik Kirim Laporan.
8. Pantau Progres Laporan
Setelah laporan berhasil dikirim, Anda akan memperoleh nomor tiket atau dapat memantau status penanganan melalui akun SP4N-LAPOR!, mulai dari proses verifikasi, disposisi kepada instansi terkait, hingga tindak lanjut dan penyelesaian.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Gunakan bahasa yang sopan, jelas, dan mudah dipahami.
- Sampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Sertakan bukti pendukung untuk mempercepat proses verifikasi.
- Hindari penyampaian laporan yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, atau informasi yang tidak benar.
- Pastikan alamat email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif agar memudahkan komunikasi apabila diperlukan.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan melalui SIMDUMAS Kementerian Agama
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, dugaan pelanggaran, atau penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIMDUMAS). Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Aplikasi SIMDUMAS
Buka laman SIMDUMAS Kementerian Agama melalui website resmi.
2. Login atau Daftar Akun
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang diminta dan melakukan aktivasi akun.
3. Pilih Menu Buat Pengaduan
Setelah berhasil masuk, pilih menu Buat Pengaduan untuk mengajukan laporan baru.
4. Isi Formulir Pengaduan
Lengkapi seluruh informasi yang diperlukan, antara lain:
- Judul pengaduan.
- Kronologi kejadian secara jelas dan runtut.
- Tanggal dan lokasi kejadian.
- Unit kerja atau satuan kerja yang dilaporkan.
- Nama pihak yang dilaporkan (jika diketahui).
5. Unggah Bukti Pendukung
Lampirkan dokumen pendukung seperti foto, dokumen, video, atau bukti lainnya untuk memperkuat laporan yang disampaikan.
6. Periksa Kembali Data
Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai, lengkap, dan benar.
7. Kirim Pengaduan
Klik tombol Kirim untuk menyampaikan laporan ke sistem. Setelah berhasil dikirim, sistem akan memberikan nomor registrasi pengaduan.
8. Pantau Status Pengaduan
Gunakan nomor registrasi untuk memantau perkembangan proses verifikasi dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi SIMDUMAS.
Ketentuan Pengaduan
- Pengaduan harus disampaikan dengan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kronologi pengaduan sebaiknya ditulis secara lengkap agar memudahkan proses verifikasi.
- Bukti pendukung akan membantu mempercepat proses penanganan pengaduan.
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan
1. Buka Formulir Pengaduan Gratifikasi
Klik tombol Pengaduan Gratifikasi untuk membuka formulir pelaporan.
2. Lengkapi Data Pelapor
Isi identitas pelapor sesuai dengan formulir yang tersedia. Data pelapor akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Isi Informasi Pengaduan
Sampaikan informasi secara jelas dan lengkap, meliputi:
- Kronologi kejadian.
- Waktu dan tempat kejadian.
- Identitas pihak yang diduga menerima atau memberikan gratifikasi (jika diketahui).
- Bentuk gratifikasi yang diberikan atau diterima.
- Nilai atau perkiraan nilai gratifikasi (jika diketahui).
4. Lampirkan Bukti Pendukung
Unggah dokumen, foto, tangkapan layar, atau bukti lain yang dapat mendukung laporan.
5. Kirim Laporan
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian klik Kirim (Submit). Laporan akan diterima dan diproses oleh petugas yang berwenang sesuai dengan mekanisme penanganan pengaduan.
Ketentuan Pengaduan
- Laporan disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Informasi yang lengkap dan bukti pendukung akan membantu proses verifikasi dan tindak lanjut.
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengaduan yang tidak berkaitan dengan gratifikasi akan diteruskan melalui mekanisme penanganan pengaduan yang sesuai.