Konsultasi
Formulir ini digunakan oleh seluruh civitas akademika dan mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang ingin berkonsultasi dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI) terkait pengawasan, pengendalian internal, kepatuhan, integritas, tata kelola, atau manajemen risiko.
Seluruh informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tindak lanjut konsultasi.
klik tombol dibawah untuk melakukan konsultasi dengan Satuan Pengawasan Internal :
Tata Cara Konsultasi Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Formulir konsultasi ini diperuntukkan bagi seluruh sivitas akademika Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang ingin berkonsultasi dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI) mengenai pelaksanaan pengawasan, pengendalian internal, kepatuhan, integritas, tata kelola, manajemen risiko, pengelolaan keuangan/aset, maupun pelaporan dan audit internal.
Seluruh informasi yang disampaikan melalui formulir ini akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan tindak lanjut konsultasi oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Petunjuk Pengisian Formulir
- Klik tombol “Formulir Konsultasi” yang tersedia di bawah halaman ini.
- Isi Nama Lengkap sesuai identitas yang benar.
- Cantumkan Unit Kerja/Fakultas/Program Studi/Jurusan sesuai dengan asal unit atau program studi.
- Pilih Jabatan/Status yang sesuai, yaitu:
- Dosen;
- Tenaga Kependidikan;
- Mahasiswa; atau
- Lainnya.
- Pilih Jenis Konsultasi sesuai dengan topik yang akan dikonsultasikan, meliputi:
- Tata Kelola dan Pengendalian Internal;
- Manajemen Risiko;
- Kepatuhan dan Integritas;
- Pengelolaan Keuangan/Aset;
- Pelaporan dan Audit Internal; atau
- Lainnya.
- Uraikan secara singkat, jelas, dan objektif mengenai pertanyaan, permasalahan, atau topik yang ingin dikonsultasikan kepada Satuan Pengawasan Internal (SPI).
- Berikan persetujuan pada pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar serta bersedia dihubungi oleh SPI untuk keperluan tindak lanjut konsultasi.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan formulir konsultasi.
Tindak Lanjut
Permohonan konsultasi yang telah diterima akan ditelaah oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.